10 Hal Penting Sebelum Mengirim Barang Ke Luar Negeri



Sebelum kalian menggunakan jasa pengiriman barang ke luar negeri, ada baiknya kalian juga tahu bagaimana cara mengirim barang ke luar negeri dengan aman dan murah. yaitu dengan cara mengikuti prosedur pengiriman barang yang sudah ditentukan oleh perusahaan jasa logistik dan peraturan pemerintah indonesia.

beberapa ketentuan dan prosedur yang mengatur tentang ekspor barang kiriman ke luar negeri.

Mengirim barang ke luar negeri sama saja dengan cara mengekspor barang, bisa itu barang kiriman untuk tujuan dagang maupun untuk tujuan pribadi ataupun yang lainnya. dan asuransi pengiriman barang sebaiknya dibayarkan demi keamanan jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang tersebut.

Hanya saja barang kiriman keluar negeri ( export ) memang diperlakukan khusus (ada beberapa pengecualian), sama dengan barang kiriman dari luar negeri ( import ). Mungkin karena sifatnya yang membutuhkan penanganan segera dan kuantitasnya yang sangat terbatas.

10 hal yang perlu diketahui tentang cara kirim barang ke luar negeri:


  1. Barang kiriman melalui PT Pos Indonesia dengan berat tidak lebih dari 100 kg tidak diwajibkan untuk membuat dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
  2. Beberapa barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) seperti Tiki atau JNE, dapat dibuatkan 1 PEB oleh perusahaan PJT tersebut dengan syarat PJT harus berstatus sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Titipan (PPJK), PJT bertindak sebagai eksportir dan wajib menyerahkan lembar lanjutan yang dilengkapi pos tariff kepada kantor pabean pemuatan 7 hari setelah nomor pendaftaran.
  3. Barang kiriman ke luar negeri dikecualikan dari ketentuan umum dibidang ekspor dan tidak diperlukan persetujuan pengeluaran barang ke luar negeri dari Departemen Perdagangan dengan syarat nilainya tidak melebihi dari 300 juta.
  4. Barang kiriman berupa tekstil ke Amerika Serikat dan Kanada harus dilakukan oleh eksportir Terdaftar Tekstil dan Produk Tekstil (ETTPT) dan diperlukan Surat Keterangan Ekspor TPT (SKET).
  5. Barang kiriman berupa tekstil ke negara-negara anggota Uni Eropa dan Norwegia harus dilakukan oleh ETTPT, Khusus untuk pengeluaran TPT yang dikenakan kuota harus dilengkapi dengan SKET.
  6. Pengeluaran Barang Kiriman ke luar negeri untuk kayu gergajian dan kayu olahan, kayu lapis, serta hasil kerajinan dan industri kayu cendana mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku dibidang tata niaga ekspor produk yang bersangkutan.
  7. Barang kiriman lampit rotan ke luar negeri mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di bidang tata niaga ekspor lampit rotan.
  8. Barang kiriman ke luar negeri berupa biji kopi (green coffee), atau 75 kg kopi gabah (parchment coffee); atau 50,4 kg kopi gongseng (roasted coffce); atau 23 kg kopi instan atau cair (soluble or liquid coffee); tidak diperlukan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi dan tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diberlakukan untuk kopi.
  9. Barang purbakala (barang kuno dan barang yang mengandung nilai sejarah/kebudayaan yang dilindungi) dilarang dikirim keluar negeri.
  10. Terhadap barang kiriman seperti Kulit, Kayu, Biji Kakau, Kelapa Sawit, CPO dan turunannya, Bijih mineral (raw material atau ore) dikenakan Bea Keluar. dan nilai asuransi pengiriman barang tergantung isi paket barang kiriman dan nilai barangnya.

Demikian ulasan mengenai hal penting sebelum mengirim barang ke luar negeri, semoga bermanfaat.

1 Komentar untuk "10 Hal Penting Sebelum Mengirim Barang Ke Luar Negeri"

wah banyak benget ya syaratnya. kalau perorangan mau kirim tekstil kurang dari 10 kg gimana?

Back To Top